FPB Desak Pemerintah Sederhanakan Aturan Penerimaan Murid Baru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

FPB Desak Pemerintah Sederhanakan Aturan Penerimaan Murid Baru

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:22 WIB
Forum Pekanbaru Bicara (FPB) menyuarakan keresahan masyarakat terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai semakin menyulitkan.
Pekanbaru, riauantara.co | Di tengah kompleksitas aturan dan kebijakan sistem pendidikan saat ini, Forum Pekanbaru Bicara (FPB) menyuarakan keresahan masyarakat terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai semakin menyulitkan, alih-alih mempermudah akses pendidikan.

Dalam sebuah diskusi menyampaikan aspirasi para orang tua dan calon peserta didik yang merasa dirugikan oleh sejumlah persyaratan tambahan dalam proses penerimaan murid baru, termasuk kewajiban melampirkan surat keterangan buta warna pada jalur pendidikan umum.

“Seharusnya pemerintah menjadi ayah yang melindungi, bukan menjadi penjaga gerbang yang mempersulit,” ujar Rahmat Handayani, salah satu penggagas diskusi FPB, Jumat (26/6/2025).

Rahmat menyoroti adanya peraturan teknis yang dinilai tidak relevan dan justru berpotensi menghalangi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak.

"Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Setiap anak harus mendapatkannya dengan mudah, bukan dengan melewati rintangan yang dibuat manusia dewasa," tegas Rahmat Handayani dalam diskusinya bersama rekan-rekan FPB.

FPB dalam forum tersebut menyepakati beberapa poin penting yang ditujukan kepada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Riau dan jajaran Dinas Pendidikan, agar segera melakukan penyederhanaan aturan dalam proses SPMB. Adapun usulan utama FPB antara lain:

Cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan masa domisili anak, sebagai bukti keterikatan dengan lingkungan tempat tinggal.

Penentuan sekolah berdasarkan jarak dari tempat tinggal anak, agar peserta didik tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya demi mengenyam pendidikan.

Nilai akademis seharusnya menjadi fokus dalam jalur prestasi, bukan di jalur domisili. Tempat tinggal adalah fakta sosial, bukan arena persaingan.

Forum tersebut juga mengutip pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa "tidak boleh ada anak Indonesia yang gagal sekolah hanya karena aturan yang mempersulit."

Melalui pertemuan tersebut, FPB mengajak para pemangku kepentingan untuk tidak hanya mendengarkan aspirasi rakyat, tetapi juga turut merasakannya sebagai bentuk empati dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi bangsa.

"Kami tidak ingin hanya didengar. Kami ingin para pengambil kebijakan juga ikut merasa. Karena dari secangkir kopi dan wedang jahe, kami belajar bahwa masalah serumit apa pun bisa diselesaikan, asal ada niat dan nurani yang ikut bicara," tambah Bung Eed Azhar.

FPB berharap, keresahan ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pendidikan di Pekanbaru dan Riau secara umum, agar menjadi lebih adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat kecil.
Bagikan:

Komentar