![]() |
Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan. Saat ini, sudah terbentuk 33 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang siap menjalankan perannya di masyarakat, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Namun, masih ada sejumlah kelurahan yang belum memiliki LPS. Menanggapi hal ini, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan instruksi tegas kepada para camat dan lurah untuk mempercepat proses pembentukan LPS di wilayah masing-masing. Ia menargetkan seluruh LPS sudah terbentuk paling lambat 1 Juli 2025.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Agung saat memimpin apel bersama dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang digelar di halaman Gedung Dekranasda, Jalan Arifin Ahmad, pada Kamis pagi (5/6/2025).
"Saya minta para camat dan lurah segera bergerak membentuk LPS sebelum tanggal 1 Juli 2025," tegas Agung dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan pribadi, khususnya dengan menaikkan nilai iuran sampah secara sepihak.
"LPS bukan untuk mencari laba. Konsep ini bertujuan mengalihkan sistem pengangkutan sampah dari yang sebelumnya mandiri menjadi lebih terstruktur melalui LPS, dengan besaran iuran yang disepakati bersama masyarakat," jelasnya.
(kmo/rd)
Komentar