![]() |
Penetapan harga yang berlaku untuk periode 18 hingga 24 Juni 2025 (foto ilustrasi). |
Pekanbaru, riauantara.co | Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra plasma. Penetapan harga yang berlaku untuk periode 18 hingga 24 Juni 2025 ini menggunakan tabel rendemen terbaru berdasarkan kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati bersama.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa harga sawit pekan ini mengalami penurunan. Penurunan paling signifikan terjadi pada kelompok usia tanaman sawit 9 tahun, yaitu sebesar Rp33,17 per kilogram atau setara 1 persen dari harga sebelumnya.
Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan menjadi Rp3.278,81 per kilogram.
Sementara itu, harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp18,50 per kilogram dan akan berlaku selama satu bulan ke depan. Indeks K yang digunakan untuk perhitungan periode ini sebesar 92,31%. Penurunan juga terjadi pada harga jual Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp10,04 dan kernel turun Rp107,55 dibandingkan minggu sebelumnya.
Syahrial menjelaskan, beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak melakukan penjualan, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang dipakai adalah rata-rata tim.
Jika ada validasi dua, maka digunakan harga rata-rata dari KPBN. Dalam periode ini, harga rata-rata CPO versi KPBN berada di angka Rp13.264,50, sementara harga kernel masih mengacu pada periode sebelumnya sebesar Rp11.160,50.
"Penurunan harga minggu ini murni dipicu oleh anjloknya harga CPO dan kernel di pasar," ujar Syahrial.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dinas Perkebunan bersama Tim Penetapan Harga selalu berupaya menyempurnakan tata kelola penetapan harga TBS. Hal ini dilakukan agar sistem yang diterapkan benar-benar mengikuti regulasi dan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya antara petani dan perusahaan mitra.
"Upaya perbaikan ini merupakan bentuk keseriusan seluruh pihak, termasuk dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami percaya, dengan tata kelola yang makin baik, pendapatan petani akan meningkat, dan pada akhirnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
(kmo/cr)
Komentar