![]() |
Seorang pria bernama Azroi ditangkap setelah diamati terlibat dalam jaringan pengedar daun ganja kering. |
Siak, riauantara.co | Aksi peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Sungai Apit berhasil digagalkan jajaran Polsek setempat. Seorang pria bernama Azroi ditangkap pada Sabtu (26/7) setelah diamati terlibat dalam jaringan pengedar daun ganja kering.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Dipimpin Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman S Dalimunthe, tim Reskrim segera turun melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan, Azroi yang tengah berjalan keluar dari rumahnya langsung diamankan. Petugas mendapati empat paket kecil ganja dalam genggaman tangan kirinya, seberat 6,8 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi yang didampingi Ketua RT dan warga kemudian menggeledah rumah Azroi.
Hasilnya cukup mencengangkan, dua paket besar ganja kering seberat 2,2 kilogram, satu toples plastik berisi ganja 4,3 gram, dua linting rokok ganja seberat 2,2 gram, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami serius menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegasnya.
Azroi kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(kmo/rd)
Komentar