Dalih Setor Uang ke Warung Soto, Pria 25 Tahun Gelapkan Motor Mahasiswa di Bantul | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dalih Setor Uang ke Warung Soto, Pria 25 Tahun Gelapkan Motor Mahasiswa di Bantul

Jumat, 18 September 2026 | 20:55 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Dalih hendak menyetorkan uang ke sebuah warung soto berujung masalah hukum bagi AH (25), warga Sampang, Madura. Pria tersebut diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswa di wilayah Banguntapan, Bantul.


Kasus ini bermula ketika AH meminjam sepeda motor korban pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, keduanya berada di sebuah angkringan di Jalan Singoranu, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AH meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menyetorkan uang ke sebuah warung soto.


Namun, kendaraan yang dipinjam tak kunjung kembali. Korban yang menunggu hingga beberapa waktu kemudian juga tidak lagi dapat menghubungi AH melalui telepon.


"Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menyetorkan uang ke sebuah warung soto. Namun, setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan dan pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon," kata Rita dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).


Motor yang dibawa AH merupakan Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi AB 4847 HR. Kendaraan keluaran 2023 tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp23 juta.


Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.


Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengamankan AH pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


AH kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyebut AH mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.


"Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban," ujar Rita.


Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario milik korban.


Atas perkara tersebut, AH diproses berdasarkan sangkaan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Penyidik Polsek Banguntapan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap AH.


"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap I," imbuh Rita.** ( BIP/RED )


editor : DH

Bagikan:

Komentar