SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) – Polresta Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Sholihah berinisial MNH (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri.
MNH diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya, FN (21), sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan Ponpes Ash Sholihah, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima kepolisian.
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan MNH datang memenuhi panggilan penyidik pada 17 September 2026. Setelah diperiksa sebagai tersangka, MNH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman.
“Pelaku datang memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 17 September dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” kata Cahya dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Korban Dipanggil ke Ruangan
Cahya menjelaskan, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi sekitar Desember 2025. Saat itu, MNH disebut meminta korban datang ke sebuah ruangan di lingkungan pondok sekitar pukul 23.00 WIB dengan alasan meminta bantuan.
Korban kemudian datang seorang diri. Menurut keterangan penyidik, setelah korban berada di dalam ruangan, pelaku diduga mengunci pintu dan melakukan kekerasan terhadap korban sebelum melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban.
“Korban datang sendirian. Setelah masuk ke ruangan, pelaku kemudian mengunci pintu dan mendorong korban hingga terjatuh. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban,” jelas Cahya.
Tak berhenti di situ, penyidik menyebut korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Pelaku diduga mengancam akan mencelakai keluarga korban apabila kejadian tersebut diketahui atau diceritakan kepada pihak lain.
Diduga Terjadi Dua Kali
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali dan dilakukan di ruangan yang sama.
“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni sekitar Desember 2025 dan Januari 2026,” ungkap Cahya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polresta Sleman pada 7 September 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan MNH sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, kerudung, bra, serta celana dalam milik korban.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, MNH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan penyidik, memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Catatan: Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status MNH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.** ( BIP/RED )
editor : DH



Komentar