Karyawan Toko di Bantul Diduga Gelapkan Kamera hingga iPhone, Kerugian Capai Rp37 Juta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Karyawan Toko di Bantul Diduga Gelapkan Kamera hingga iPhone, Kerugian Capai Rp37 Juta

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:48 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Seorang karyawan toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul, berinisial AB (44), diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sejumlah barang milik tempatnya bekerja. Total kerugian akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp37 juta.


AB yang tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur, diduga menggadaikan dan menjual sejumlah barang milik toko tanpa seizin pemilik. Polisi mengamankan terlapor setelah melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan dugaan penggelapan tersebut.


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus itu diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Piyungan untuk ditindaklanjuti.


"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor," kata Rita, Kamis (8/10/2026).


Pelapor dalam perkara ini adalah MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul. Sementara AB diketahui merupakan karyawan toko yang diduga terlibat dalam hilangnya sejumlah barang tersebut.


Berawal dari Kamera Sony A6700


Kasus ini bermula pada Kamis (1/10/2026), ketika seorang saksi berinisial RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk suatu keperluan pada Sabtu (3/10/2026).


RS kemudian menyampaikan keinginannya melalui sang kakak, AS, kepada AB melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, AB menjanjikan kamera tersebut akan diberikan pada Sabtu.


Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kamera tidak kunjung diberikan. AB disebut memberikan sejumlah alasan hingga akhirnya diketahui bahwa kamera tersebut sudah tidak berada di tempat semestinya.


Dari penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah barang milik toko telah digadaikan dan dijual tanpa persetujuan pemilik.


"Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp37 juta," ujar Rita.


Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kamera Sony A6700 warna hitam senilai sekitar Rp18 juta, satu lensa kit warna hitam senilai Rp1,2 juta, satu tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu senilai Rp2,3 juta, satu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp8 juta, serta satu laptop MSI senilai Rp7,5 juta.


Polisi Lacak Keberadaan Terlapor


Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penggelapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AB.


Petugas akhirnya mengetahui bahwa AB berada di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


AB diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik," terang Rita.


Polisi kemudian menahan AB di Polsek Piyungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penanganan perkara tersebut.


Di antaranya dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Rita.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar